Ketika terlambat / tertinggal dari shalat 'ied
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
------------------------
Bagaimana apabila ada yang tertinggal dari shalat 'ied ? Karena terlambat, sakit, macet dijalan (mudik), ketiduran dan sebab lainnya, maka jawabannya ialah ia tetap mengerjakan shalat 'ied dua raka'at.
Al-Imam Al-Bukhari rahmatullah 'alaihi membuat bab khusus terkait hal ini dalam kitab Shahih-nya, dan beliau namakan dengan :
(Bab : Apabila seseorang terluput dari shalat 'ied, maka ia shalat dua raka'at)
Permasalahan kembali muncul :
1) Apakah dengan takbir tambahan juga ? (7x diraka'at pertama, 5x diraka'at kedua)
2) Apakah shalatnya harus dua raka'at ?
3) Dimana shalatnya ? Dirumah atau di lapangan (setelah jama'ah selesai shalat)
4) Apakah orang yang terluput dari shalat 'ied tadi tetap berkhutbah setelah shalat ?
Ibnu Rajab Al-Hanbali rahmatullah 'alaihi dalam Fathul Bari menjelaskan hal ini dengan mengutip pendapat pendapat para ulama :
1) Jawaban permasalahan pertama : Al Imam Ahmad berkata : Al Hasan, An Nakha'i, Malik, Al Laits, Asy Syafi'i dan Ahmad (dalam sebuah pendapat beliau) : bahwa yang tertinggal shalat 'ied tadi tetap bertakbir (tambahan) sebagaimana imam shalat 'ied. Akan tetapi Al Imam ahmad dalam pendapat beliau yang lain berkata : "Sesungguhnya Takbir (tambahan) hanya pada shalat ('ied) berjama'ah". Dan dalam pendapat lain dari beliau sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab : Hanbal meriwayatkan, dari Ahmad, bahwasanya orang yang terluput dari shalat tadi diberikan pilihan, jika ia ingin shalat dengan menambahkan takbir, atau jika ia mau ia shalat tanpa takbir tambahan.
Maka permasalahan ini luas, silahkan bertakbir atau tidak sebagaimana ini yang dipilih oleh Imam Ahmad dan ini pula madzhab Ast-Tsauri yang dihikayatkan sahabat-sahabat beliau. Imam Ahmad berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa beliau shalat 2 rakaat, dan dari Ibnu Mas'ud bahwa beliau shalat 4 raka'at.
2) Jawaban permasalahan kedua : bahwa Atho' dan para ulama lainnya berpendapat bahwa yang terluput dari shalat 'ied, maka ia shalat 2 raka'at. Akan tetapi ada pendapat lainnya. Ibnu Mas'ud menyamakan orang yang tertinggal shalat 'ied dengan orang yang tertinggal shalat jum'at. Maka beliau berkata : "Pada kedua shalat tersebut (jika terluput), maka orang itu shalat 4 raka'at". Kemudian, jika ia memilih 4 raka'at, apakah shalatnya dengan satu salam atau dengan dua salam ? Abu Bakr shalat dengan 1 salam. Maka permasalahan ini luas, boleh ia shalat 2 atau 4 raka'at, akan tetapi pendapat 2 raka'at adalah yang lebih banyak dinukil dari para Imam.
3) Boleh shalat dirumah atau di lapangan/masjid (setelah jama'ah selesai shalat) Ishaq berkata : jika orang yang terluput shalat 'ied tadi shalat dirumahnya, maka ia shalat 4 raka'at seperti shalat Dzuhur, jika ia shalat di lapangan maka ia shalat 2 raka'at disertai takbir tambahan sebagaimana diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Jika diperkirakan khutbah baru dimulai, maka lebih bagus shalat di lapangan agar bisa mendengarkan khutbah.
4) Mengenai masalah yang ke 4, maka Ibnu Rajab berkata : Orang yang terluput shalat 'ied tadi tidak berkhutbah setelah khutbah nya Imam, karena yang demikian hanya akan mengantarkan kepada membelah persatuan.
[Dikutip, diringkas, dan diterjemahkan dengan bebas
dengan sedikit penambahan dari Fathul Bari Fi Syarhi Ash Shahih Al Bukhari jilid 6 hal. 131-135 Dar Ibnul jauzi KSA karya Al-Hafizh Ibnu Rajab Al Hanbali]
Ditulis di Taman Sakinah Tambun, diselesaikan di Harapan Jaya Bekasi
Hamba Allah yang faqir
✍️ al-Ustadz Jandriadi Yasin
(Madzhab Hanbali)
------------------------
Bagaimana apabila ada yang tertinggal dari shalat 'ied ? Karena terlambat, sakit, macet dijalan (mudik), ketiduran dan sebab lainnya, maka jawabannya ialah ia tetap mengerjakan shalat 'ied dua raka'at.
Al-Imam Al-Bukhari rahmatullah 'alaihi membuat bab khusus terkait hal ini dalam kitab Shahih-nya, dan beliau namakan dengan :
باب : إذا فاته العيد يصلي ركعتين .....
Permasalahan kembali muncul :
1) Apakah dengan takbir tambahan juga ? (7x diraka'at pertama, 5x diraka'at kedua)
2) Apakah shalatnya harus dua raka'at ?
3) Dimana shalatnya ? Dirumah atau di lapangan (setelah jama'ah selesai shalat)
4) Apakah orang yang terluput dari shalat 'ied tadi tetap berkhutbah setelah shalat ?
Ibnu Rajab Al-Hanbali rahmatullah 'alaihi dalam Fathul Bari menjelaskan hal ini dengan mengutip pendapat pendapat para ulama :
1) Jawaban permasalahan pertama : Al Imam Ahmad berkata : Al Hasan, An Nakha'i, Malik, Al Laits, Asy Syafi'i dan Ahmad (dalam sebuah pendapat beliau) : bahwa yang tertinggal shalat 'ied tadi tetap bertakbir (tambahan) sebagaimana imam shalat 'ied. Akan tetapi Al Imam ahmad dalam pendapat beliau yang lain berkata : "Sesungguhnya Takbir (tambahan) hanya pada shalat ('ied) berjama'ah". Dan dalam pendapat lain dari beliau sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab : Hanbal meriwayatkan, dari Ahmad, bahwasanya orang yang terluput dari shalat tadi diberikan pilihan, jika ia ingin shalat dengan menambahkan takbir, atau jika ia mau ia shalat tanpa takbir tambahan.
Maka permasalahan ini luas, silahkan bertakbir atau tidak sebagaimana ini yang dipilih oleh Imam Ahmad dan ini pula madzhab Ast-Tsauri yang dihikayatkan sahabat-sahabat beliau. Imam Ahmad berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa beliau shalat 2 rakaat, dan dari Ibnu Mas'ud bahwa beliau shalat 4 raka'at.
2) Jawaban permasalahan kedua : bahwa Atho' dan para ulama lainnya berpendapat bahwa yang terluput dari shalat 'ied, maka ia shalat 2 raka'at. Akan tetapi ada pendapat lainnya. Ibnu Mas'ud menyamakan orang yang tertinggal shalat 'ied dengan orang yang tertinggal shalat jum'at. Maka beliau berkata : "Pada kedua shalat tersebut (jika terluput), maka orang itu shalat 4 raka'at". Kemudian, jika ia memilih 4 raka'at, apakah shalatnya dengan satu salam atau dengan dua salam ? Abu Bakr shalat dengan 1 salam. Maka permasalahan ini luas, boleh ia shalat 2 atau 4 raka'at, akan tetapi pendapat 2 raka'at adalah yang lebih banyak dinukil dari para Imam.
3) Boleh shalat dirumah atau di lapangan/masjid (setelah jama'ah selesai shalat) Ishaq berkata : jika orang yang terluput shalat 'ied tadi shalat dirumahnya, maka ia shalat 4 raka'at seperti shalat Dzuhur, jika ia shalat di lapangan maka ia shalat 2 raka'at disertai takbir tambahan sebagaimana diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Jika diperkirakan khutbah baru dimulai, maka lebih bagus shalat di lapangan agar bisa mendengarkan khutbah.
4) Mengenai masalah yang ke 4, maka Ibnu Rajab berkata : Orang yang terluput shalat 'ied tadi tidak berkhutbah setelah khutbah nya Imam, karena yang demikian hanya akan mengantarkan kepada membelah persatuan.
[Dikutip, diringkas, dan diterjemahkan dengan bebas
dengan sedikit penambahan dari Fathul Bari Fi Syarhi Ash Shahih Al Bukhari jilid 6 hal. 131-135 Dar Ibnul jauzi KSA karya Al-Hafizh Ibnu Rajab Al Hanbali]
Ditulis di Taman Sakinah Tambun, diselesaikan di Harapan Jaya Bekasi
Hamba Allah yang faqir
✍️ al-Ustadz Jandriadi Yasin
Belum ada Komentar untuk "Ketika terlambat / tertinggal dari shalat 'ied"
Posting Komentar