Hukum Membayar Zakat Fithri dengan Uang


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

🗣️ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan


السؤال

في بلادنا زكاة الفطر تُدفع مالاً بحجة أن المساكين لا يريدون حبوباً وغيرها ، فماذا نفعل ؟

#Pertanyaan
Di negeri kami, zakat fitrah diserahkan dalam bentuk uang. Hal ini dikarenakan orang-orang miskin tidak ingin diberikan dalam bentuk beras dan semisalnya. Bagaimanakah sikap kami?

الاحابة

الجواب : ليس الأمر للمساكين ، هذه عبادة ، تُنفذ كما جاءت عن الرسول صلى الله عليه وسلم ، والذي لا يريد الطعام هذا ليس بمحتاج ، أعطه للمحتاج الذي يريد الطعام .

#Jawaban
Permasalahan zakat fitrah bukan ditentukan dari keinginan orang-orang miskin ini. Zakat fitrah adalah ibadah, harus ditunaikan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Rasulullah ﷺ.

Orang yang tidak menginginkan zakat fitrah berupa makanan pokok, maka orang ini bukan termasuk orang yang membutuhkan zakat fitrah. Berikan kepada orang lain yang membutuhkan.

Belum ada Komentar untuk "Hukum Membayar Zakat Fithri dengan Uang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel