Status Panitia Qurban
Pertanyaan:
Ustadz apakah status panitia qurban itu?
Jawaban:
In syaa Allah akan kita fahami setelah penjelasan hadits berikut;
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ - رضي الله عنه - قَالَ: أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
(صحيح. رواه البخاري : 1707 ، ومسلم : 1317) .
Dari ‘Ali bin Abi Thalib ra, berkata : “Rasulullah صلى الله عليه وسلم , memerintahkan saya untuk mengurus hewan-hewan qurbannya dan supaya saya membagikan daging-daging, kulit dan jilal(bagian hewan yg berfungsi menutupi tubuhnya dari panas dan dingin) kepada orang-orang miskin dan tidak boleh saya berikan sedikitpun dari bagian hewan qurban itu untuk upah penyembelihannya”.
HR. Bukhariy-Muslim.
(hadits diriwayatkan al-Bukhariy hadits nomor : 1.707 dan Muslim hadits nomor : 1.317 ).
Fiqih hadits:
1. Bolehnya taukil atau mewakilkan pelaksanaan Qurban atau Hadyu.
2. Tukang jagal tidak boleh diberi upah dengan bagian hewan Qurban, namun boleh memberinya sebagai hadiyah.
3. Yang paling utama dalam pembagian daging Qurban atau Hadyu atau Aqidah adalah:
- Dimakan;
memakan sebagian dagingnya.
- Dihadiahkan;
dihadiahkan kepada orang kaya yang memiliki hubungan seperti saudara atau tetangga.
- Disedekahkan;
kepada fakir miskin.
Dari penjelasan hadits diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa:
status panitia Qurban sama seperti status Sahabat Ali diatas yaitu sebagai WAKIL.
Maka panitia Qurban memiliki wewenang untuk melaksanakan apa yang diwakilkan kepadanya mulai dari:
- pembelian hewan Qurban,
- penyembelihan
- hingga pendistribusian, sesuai yang diamanahkan.
Catatan:
Karena hal ini bagian dari agama, Maka Panitia Qurban haruslah memahami fiqih seputar qurban atau dibawah bimbingan seorang yang ahli dalam hukum tersebut
Allahu A'lam
📖:
توضيح الأحكام من بلوغ المرام، ص: ١٠٥، ج: ٧، دار الميمان-الرياض ١٤٢٩ه
✒Ust. Abu Aisyah Imron Rosyid, Lc
Ahad, 09 Dzulhijjah 1437 H
11 September 2016 M
Ma'had Al Anshar Al Islamiy
Gg. Al Iman no.65, kelapa Dua Wetan, Ciracas
JAKARTA TIMUR
http://www.mahad-alanshar.or.id
Grup WA:
SHOBAT AL ANSHAR
CP: 085780203553
Belum ada Komentar untuk "Status Panitia Qurban"
Posting Komentar