Apakah Zakat Harus dibayarkan di bulan Ramadhan?


Pertanyaan:
Apakah zakat harus dibayarkan di bulan ramadhan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada banyak macam zakat. Dan zakat yang ada hubungannya dengan bulan ramadhan hanya satu, yaitu zakat fitrah. Selain itu, tidak ada hubungannya dengan ramadhan. Yang saya maksud tidak ada hubungannya dengan ramadhan adalah batas pembayarannya, tidak selalu bertepatan dengan bulan ramadhan.

Kita sebutkan beberapa contohnya,

Untuk zakat pertanian, Allah tetapkan pembayarannya dilakukan saat panen. Allah berfirman,

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Tunaikanlah zakatnya di hari ketika panen.” (QS. al-An’am: 141)

Untuk zakat mal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan agar dikeluarkan ketika memiliki harta satu nishab dan telah genap setahun. Dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919, dan dishahihkan al-Albani).

Aturan ini juga berlaku untuk zakat binatang ternak dan zakat perdagangan. Yaitu, memiliki harta 1 nishab kemudian harta itu bertahan selama 1 tahun hijriyah.

Sementara perhitungan genap setahun, belum tentu bertepatan dengan bulan ramadhan.

Sebagai ilustrasi:

Nilai nishab zakat adalah 85 gr emas. Jika diasumsikan harga emas Rp 500.000; nilai nishab setara dengan Rp 42,5 juta.

Di bulan Muharram 1436, si A memiliki tabungan senilai 40 juta. Harta ini belum mencapai nishab. Di bulan shafar 1436, tabungan si A bertambah menjadi 43 juta. Kali ini harta si A telah mencapai 1 nishab. Jika selama setahun harta si A tidak kurang dari nilai itu, maka si A berkewajiban membayar zakat 2,5%.

Kapan si A harus membayar zakatnya?

Jawabannya, si A bayar zakat pada bulan shafar 1437.  Dan bukan pada bulan ramadhan. Karena ketika si A membayarnya di bulan ramadhan, berarti dia menunda pembayaran zakatnya.

Hukum Menunda Pembayaran Zakat

Harta zakat adalah harta milik mustahiq (penerima zakat) yang ada di tangan muzakki (wajib zakat). Ketika muzakki menunda pembayaran zakat, berarti muzakki menunda hak orang lain yang seharusnya dia bayarkan. Karena itulah, Allah mewajibkan zakat untuk dibayar tepat waktu. Allah berfirman,

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Tunaikanlah zakatnya di hari ketika panen.” (QS. al-An’am: 141)

Karena itulah, Waktu yang paling afdhal untuk pembayaran zakat adalah ketika waktu wajibnya, yaitu pada saat jatuh tempo haul. Karena pada saat dia membayar, dia sedang menunaikan kewajiban tepat pada waktunya.

Dengan pertimbangan ini, mayoritas ulama mengatakan, tidak boleh menunda pembayaran zakat tanpa udzur. Jika tidak ada udzur, kemudian sengaja menunda pembayaran zakat, maka dia berdosa.

Diantara bentuk udzurnya adalah tidak memungkinkan bagi wajib zakat untuk membayar zakat di awal waktu. An-Nawawi mengatakan,

الزكاة عندنا يجب إخراجها علي الفور فإذا وجبت وتمكن من إخراجها لم يجز تأخيرها وإن لم يتمكن فله التأخير إلي التمكن فإن أخر بعد التمكن عصى وصار ضامنا

Zakat menurut kami, wajib dibayarkan segera. Jika sudah jatuh tempo dan mungkin untuk dibayarkan, maka tidak boleh ditunda. Jika tidak memungkinkan, dia boleh menundanya sampai memungkinkan untuk dibayarkan. Jika dia sengaja menunda setelah memungkinkan, maka dia bermaksiat, dan wajib menanggung resiko. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 5/333).

Ini seharusnya menjadi catatan bagi para pemilik harta, untuk selalu memperhatikan nilai hartanya. Bukan untuk menjadikan harta sebagai hiburan, tapi agar orang tahu waktu yang tepat pembayaran zakatnya. Dia tahu, kapan hartanya mencapai nishab dan dia tahu berapa hartanya ketika sudah haul.

Menunda Agar Mendapatkan Keutamaan Ramadhan

Melakukan amal soleh ketika ramadhan, memang istimewa. Tetapi ini tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kewajiban. Dan telah kita tegaskan, waktu yang paling afdhal untuk pembayaran zakat bukan di ramadhan, tapi pada saat telah genap satu nishab. Melaksanakan kewajiban tepat waktu, lebih dicintai Allah.

Lebih dari itu, menunda kewajiban termasuk pelanggaran syariat. Kecuali jika penundaan itu, tidak memberikan pengaruh besar. Misalnya, penundaan sepekan atau beberapa hari saja.

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah mengatakan,

لا يجوز تأخير إخراج الزكاة بعد تمام الحول إلاّ لعذر شرعي ، كعدم وجود الفقراء حين تمام الحول ، وعدم القدرة على إيصالها إليهم ، ولغيبة المال ونحو ذلك

Tidak boleh menunda pembayaran zakat setelah sempurna satu haul, kecuali karena udzur syar’i. Seperti, tidak menemukan orang miskin ketika hartanya telah mencapai satu haul, atau tidak bisa mengantarkan ke mereka yang berhak, atau ketika ketemu fakir miskin, hartanya tidak sedang dibawa, atau sebab lainnya.

Lajnah juga melanjutkan,

أما تأخيرها من أجل رمضان : فلا يجوز إلاّ إذا كانت المدة يسيرة ، كأن يكون تمام الحول في النصف الثاني من شعبان فلا بأس بتأخيرها إلى رمضان

Sementara menunda pembayaran zakat karena alasan ramadhan, hukumnya tidak boleh, kecuali jika waktunya pendek. Seperti haulnya telah masuk pertengahan sya’ban. Tidak masalah ditunda sampai ramadhan. (Fatwa Lajnah Daimah, 9/398).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Belum ada Komentar untuk "Apakah Zakat Harus dibayarkan di bulan Ramadhan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel